Proses atestasi biasanya melibatkan beberapa tahap, dimulai dari legalisasi oleh institusi penerbit, dilanjutkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, dan diakhiri oleh kedutaan atau konsulat negara tujuan. Atestasi memiliki fungsi krusial dalam menjamin bahwa dokumen tersebut dapat diterima secara sah dan memiliki kekuatan hukum di yurisdiksi lain. Oleh karena itu, atestasi sering menjadi persyaratan utama dalam proses pendaftaran studi, pengajuan visa, maupun urusan hukum internasional lainnya.

Syarat legalisir ijazah di Kedutaan Qatar

  1. Ijazah dan Transkrip Nilai asli
  2. Softfile KTP dan Paspor

Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)