Pernikahan Resmi & Legal di UEA Pasangan harus sudah menikah secara sah dan memiliki bukti pernikahan yang legal diakui oleh UEA. Jika menikah di Indonesia, buku nikah harus diatestasi legalitasnya (legalisasi KUA/Kemenag, Kemenkumham, Kemlu, dan Kedutaan UEA di Jakarta). Setelah tiba di UEA, buku nikah biasanya harus diurus legalisasi akhir oleh MOFAIC UEA.

Syarat legalisir buku nikah di Kedutaan Uni Emirates Arab/ UAE

  1. Buku nikah asli suami dan istri
  2. Copy buku nikah yang sudah dilegalisir KUA minimal 2 rangkap
  3. Softfile ktp dan paspor
  4. Softfile resident visa/ job offer/ kontrak kerja
  5. Softfile akte cerai jika menikah dengan duda/janda
  6. Softfile surat mualaf jika menikah dengan non muslim
  7. Softfile surat izin menikah/cni jika menikah dengan warga negara asing

Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)