Betul banget! Buku nikah harus diatestasi agar bisa diakui secara resmi di Uni Emirat Arab (UEA), terutama kalau kamu mau pakai buku nikah itu untuk urusan legal seperti: Mengajukan dependent visa bagi istri/suami Membuktikan status pernikahan secara hukum di UEA Mengurus administrasi keluarga di sana.


Syarat legalisir buku nikah di Kedutaan Uni Emirates Arab/ UAE
- Buku nikah asli suami dan istri
- Copy buku nikah yang sudah dilegalisir KUA minimal 2 rangkap
- Softfile ktp dan paspor
- Softfile resident visa/ job offer/ kontrak kerja
- Softfile akte cerai jika menikah dengan duda/janda
- Softfile surat mualaf jika menikah dengan non muslim
- Softfile surat izin menikah/cni jika menikah dengan warga negara asing
Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.
Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com
Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :