Jika Anda SUDAH di Qatar dan membawa akta kelahiran dari Indonesia: Jika Anda belum sempat melegalisasi di Indonesia, Anda harus kirim kembali dokumen ke Indonesia untuk diproses legalisasi melalui orang tua, keluarga, atau agen jasa legalisasi. Setelah selesai, minta mereka kirim kembali dokumen yang sudah dilegalisasi dan disahkan Kedutaan Qatar ke Qatar.


Syarat legalisir akta kelahiran di Kedutaan Qatar
- Akta kelahiran asli
- Softfile ktp dan paspor orang tua
- Softfile paspor anak
Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.
Catatan : Prosedur legalisir akta kelahiran di Kedutaan Qatar Jakarta harus berbarengan dengan legalisir buku atau akta nikah orang tua yang tinggal di Qatar. Jika buku atau akta nikah orang tua sudah dilegalisir sebelumnya maka cukup melampirkan print out legalisir dokumen tersebut.
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.
Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com
Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :