Kalau kamu butuh legalisir akta kelahiran dari Indonesia untuk digunakan di luar negeri (termasuk China), prosesnya sekarang sudah berubah karena China sudah menerima Apostille sejak November 2023. Jadi, kamu tidak perlu lagi legalisir manual di Kedutaan Besar China,...
Apostille adalah stempel/verifikasi resmi dari pemerintah Indonesia (Kemenkumham) yang mengesahkan dokumen publik seperti akta kelahiran, sehingga bisa dipakai di luar negeri tanpa perlu legalisasi lagi di Kedutaan. Syarat legalisir akta kelahiran di Kedutaan China...
Setelah selesai apostille, dokumen lengkap yang kamu bawa: Akta kelahiran asli + sertifikat apostille Terjemahan tersumpah + sertifikat apostille (opsional tapi disarankan) Dokumen ini dapat digunakan untuk: Pendaftaran sekolah anak Pengajuan visa anak atau keluarga...
Setelah buku nikah kamu di-apostille: Bisa digunakan langsung untuk pengajuan visa keluarga Dapat digunakan di kantor imigrasi China sebagai bukti hubungan sah Tidak perlu lagi dilegalisasi di Kedutaan Besar China di Jakarta, karena China sudah menerima apostille...
Kalau kamu ingin menggunakan buku nikah dari Indonesia untuk keperluan di China, misalnya untuk visa keluarga, tinggal bersama pasangan, atau pengurusan administrasi lain, berikut langkah lengkap yang perlu kamu lakukan supaya dokumenmu sah dan diakui di China. Syarat...