Jika kamu memiliki ijazah yang diterbitkan di Indonesia dan ingin menggunakannya di Uni Emirat Arab (UEA) seperti untuk bekerja di Dubai/Abu Dhabi, lanjut kuliah, atau mengurus visa kerja/residensi maka ijazah tersebut harus dilegalisasi dan diatestasi agar resmi...
Untuk menggunakan ijazah Indonesia agar diakui secara resmi oleh pemerintah Uni Emirat Arab (UEA), kamu wajib melakukan proses yang disebut “atestasi” (atau legalisasi internasional). Proses ini memastikan bahwa dokumen kamu sah, asli, dan diakui oleh...
Kalau kamu ingin menggunakan ijazah Indonesia di Uni Emirat Arab (UEA) baik untuk kerja, lanjut kuliah, mengurus visa kerja, atau pengakuan profesional maka ijazahmu harus dilegalisasi dan diakui secara resmi oleh otoritas Indonesia dan UEA. Syarat legalisir ijazah di...
Jika kamu ingin menggunakan ijazah Indonesia di Uni Emirat Arab (UEA) misalnya untuk keperluan kerja, melanjutkan studi, atau keperluan legal lainnya maka ijazahmu harus dilegalisasi dan disahkan agar diakui secara resmi di UEA. Syarat legalisir ijazah di Kedutaan...
DSA (Document Service Agency) adalah spesialis jasa terjemah, legalisir, atestasi, apostile dokumen untuk keperluan di luar negeri dan pengurusan visa berpengalaman dan terpercaya. Bagi anda yang ingin melegalisir ijazah di Kedutaan Qatar untuk keperluan bekerja,...